Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk memajukan usaha dan mensejahterakan anggota serta masyarakat,sudah selayaknya mampu mencegah terjadinya subordinasi ekonomi yang eksploitatif. Koperasi memiliki putaran operasional dari anggota untuk anggota. Koperasi diharapkan mampu menjadi badan hukum yang merakyat , dapat menjembatani kesenjangan ekonomi antara golongan menengah atas dan golongan menegah ke bawah.Namun pada kenyataanya ,banyak kasus koperasi justru disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu saja. Eksistensi koperasi saat ini tak lagi sesegar pada masa masa sebelumnya. Sudah menjadi rahasia umum, belakangan ini marak beredar kasus penipuan yang berkedok koperasi. Sering pula koperasi dijadikan lembaga investasi illegal. Apalagi di era digital seperti ini. Permainan yang lihai diatur sedemikian rupa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab didukung teknologi yang ada, menipu masyarakat luas dibalik nama koperasi.
Perlu legislasi peraturan yang lebih mengikat dan tegas yang mengatur detail pelanggaran yang mungkin terjadi. Aturan tak hanya sebagai penjerat setelah terjadinya suatu kasus, namun juga perlu ada aturan lain yang preventif terutama pengetatan prosedur pendirian badan hukum koperasi yang selektif. Pelaksanaan kegiatan operasional juga harus mendapatkan controlling berkala. Koperasi harus senantiasa menjaga konsistensi pelaksanaan nilai dasar,prinsip dan asas yang menjadi ciri khas atau jatidiri koperasi itu sendiri serta mematuhi AD dan ART koperasi. Diharapkan pelaksanaan tersebut mampu mencegah terjadinya pelanggaran pelanggaran dalam tubuh koperasi.
Perkembangan terkait system informasi dan teknologi tak lepas mewarnai lika liku perkembangan koperasi di Indonesia. Di era modern seperti ini, perlu kiranya koperasi bangkit dan beradaptasi dengan teknologi yang ada. Pemaanfaatan maksimal teknologi dalam operasional koperasi dapat membantu koperasi menjalankan perannya. Bukan tidak mungkin, jika Koperasi tidak merombak kreativitas dan tidak lincah mengikuti perkembangan teknologi, akan tersaingi oleh usaha usaha yang lain. Kualitas disini perlu digarisbawahi dan dinomorsatukan. Koperasi yang melek teknologi akan meningkat kualitasnya, dan hal itu lebih baik daripada menomorsatukan kuantitas .Percuma saja jika kuantitas koperasi banyak di tengah masyarakat namun koperasi itu tidak sehat dan penuh kasus pelanggaran.
Peningkatan kualitas ini , termasuk pula pengelolalan kualitas sumber daya manusia yang professional selaku pengelola usaha. Kemampuan koperasi menggali potensi ekonomi dan menangkap peluang baru membantu koperasi meningkatkan citra kinerja usaha yang berdaya saing. Daya saing tersebut tak lepas dari si pengelola usaha dalam mengasah inovasi berkoperasinya. Di tengah persaingan bisnis yang tajam,koperasi harus menyeimbangkan dengan modernisasi namun janan sampai meninggalkan jatidiri koperasi. (Ditulis Oleh: Wiranti Kader Kopma Walisongo)