Tentang Koperasi Mahasiswa Walisongo

Visi:
Menjadikan Kopma-WS sebagai badan usaha yang mandiri dan mampu menjadi wahana pengembangan potensi diri, pengkaderan dan sebagai lembaga peningkatan kesejahteraan anggota sekaligus memperjuangkan demokrasi ekonomi yang berbasis kerakyatan.

Misi:


Menjadi gerakan koperasi mahasiswa berskala nasional yang terdepan dan mengedepankan prestasi dengan memenuhi kepentingan organisasi, anggota dan konsumen.
Menjadi gerakan koperasi yang sanggup dijadikan mitra organisasi dan usaha yang handal dan terpercaya bagi anggota, masyarakat dan mitra usaha guna menunjang pembangunan nasional.
Menjadi tempat bagi setiap insan untuk berprestasi, berkreasi dan mengembangkan jiwa kewirakoperasian bagi setiap anggota dan SDM yang profesional.
Menjadi tempat bagi setiap insan untuk membangun kesejahteraan bersama-sama bagi anggota dan masyarakat.
Menjadi aset perekonomian nasional yang mampu mengembangkan usaha dengan bertumpu peningkatan mutu pelayanan melalui penerapan teknologi informasi guna mencapai kepuasan anggota, mitra kerja, karyawan dan masyarakat pada umumnya.

Tujuan:

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksanannya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Membantu kelancaran proses studi mahasiswa (anggota).
Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan para mahasiswa.
Sebagai wahana pengkaderan untuk menumbuhkan dan mengembangkan jiwa dan sikap entrepreneurship mahasiswa.
Menyiapkan kader kopma yang handal dan profesional dibidang perkoperasian.
Menciptakan dan membina mahasiswa UIN Walisongo Semarang cinta pada almamater dalam rangka terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menempatkan dan memantapkan posisi Kopma-WS sebagai gerakan ekonomi mahasiswa yang mampu memenuhi kesejahteraan anggota dan civitas akademik.
Mengembangkan dan meningkatkan potensi sumber daya manusia disemua lini organisasi yang terdiri dari anggota, pengurus, pengawas dan karyawan.
Menempatkan dan memantapkan fungsi manajemen secara profesional dan proporsional sebagai upaya peningkatan produktifitas kinerja Kopma-WS agar unggul dan competable.
Memperkokoh posisi Kopma-WS sebagai salah satu pilar gerakan koperasi mahasiswa dengan penuh eksistensi dan partisipasi aktif dalam setiap aktifitas dan kegiatan perkoperasian baik lokal, regional, nasional maupun internasional.

Sejarah Singkat

Koperasi Mahasiswa “Walisongo” UIN Walisongo Semarang pada mulanya berawal dari kebutuhan kolektif mahasiswa yang sangat kompleks, baik sebagai insan akademisi maupun sebagai pribadi, sehingga menuntut adanya suatu wadah/ media yang dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut sekaligus meningkatkan kesejahteraan mahasiswa. Maka munculah gagasan dari para wakil mahasiswa yang tergabung dalam Badan Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa (BPKM) tentang berdirinya sebuah lembaga yang bernama Kopma–Ws UIN Walisongo yang diusulkan kemudian dalam Rapat Anggota Tahunan I (RAT) tanggal 25 Oktober 1983.

Civitas akademika menyambut baik dengan adanya Koperasi Mahasiswa, sehingga tidak lama kemudian pada tanggal 17 Februari 1984 Kopma–Ws diresmikan oleh Rektor IAIN Walisongo Drs. H Ahmad Ludjito. Secara yuridis formal, Kopma–Ws memperoleh Badan Hukum pada tanggal 13 Desember 1989 dengan Nomor : 112235/BH/VI/ 1989 dan pada tahun 2004 berubah menjadi Nomor 18008 / BH/ PAD/06. SIUP dengan Nomor : 27/ 11.01.PM/ 1995 tertanggal 26 Januari 1995 dan NPWP pada tahun 1995 dengan Nomor : 17407503 dengan perubahan Nomor pada tahun 2001 menjadi 017407-5 03 000.

Pada awal berdirinya Kopma–Ws UIN Walisongo berkantor di kampus I yang sekaligus digunakan sebagai lokasi unit usaha. Setelah berjalan selama beberapa tahun dan dari hasil pemantauan yang dilakukan pengurus, maka demi pengembangan dan perluasan jaringan, kantor Kopma-Ws berpindah ke kampus 3. Akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2001 Gedung baru Kopma – Ws diresmikan oleh Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Sa’id Agil Husin Al Munawar, M.A.

Keanggotaaan dalam Asosiasi

Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) Surat Nomor: 074/ P/ IX/ 1990
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor 11010183 Tahun 2004
Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI)
Asosiasi Koperasi Mahasiswa Se-Semarang (AKOMAS)
Koperasi Pemuda (KOPEDA) Wilayah Jawa Tengah
Himpunan Gerakan Kewirausahaan Nasional Pemuda Indonesia (HGKNPI)
Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Kota Semarang

Landasan, Azaz dan Legalitas

  1. Kopma-WS berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Kopma-WS berdasarkan UU. No. 25 tahun 1922 tentang Perkoperasian
  3. Kopma-WS berdasarkan kekeluargaan dan demokratis ekonomi
  4. Kopma-WS sebagai salah satu badan usaha yang otonom mempunyai legalitas dengan berberapa surat izin yang dimiliki:
    • Badan Hukum Nomor: 180.08/ BH/ PAD/ 06
    • SIUP Nomor: 27/ 11.1/ PM/ 1995 Tanggal 26 Januari 1995
    • NPWP Nomor: 1.704.062.7-503.000
    • TA KOPINDO Nomor: 074/ P/ IX/ 1990
    • TA DEKOPINDA Nomor: SKEP/ 924/ DEKOPIN/ PA/ 1991