Sebagai Anggota dari Koperasi Mahasiswa “Walisongo” UIN Walisongo Semarang, Anda mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Berikut Hak Anggota Kopma “Walisongo”

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  2. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD).
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
  5. Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan.

Sedangkan Kewajiban Anggota Kopma “Walisongo” adalah:

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar asas kekeluargaan.

47 Comments

Tinggalkan Balasan ke M. SYIFA'UDDIN Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *