Implementasi Koperasi Syariah dan Konvesional di Era Digital yang Inovatif dan Kreatif Guna Kemajuan Perekonomian

Oleh: Ana Fiatul Lutfiah*

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dalam pasal 5 pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa bila yang mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan; menolong diri sendiri; bertanggung jawab; demokrasi; persamaan; berkeadilan; dan kemandirian.

Prinsip koperasi, baik dari sisi tujuan, sumber kekuatan, pola kerja, maupun mekanisme pembagian nilai di dalamnya, jauh berbeda dengan korporasi.  Jika tujuan dari entitas korporasi adalah meraup keuntungan melalui kegiatan produksi barang dan jasa, koperasi mengorganisasikan kegiatan produksi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.

Kerja koperasi berbasis pada kesepakatan serta komitmen bersama. Sehingga dalam hubungan bermasyarakat koperasi tepat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Saat ini masih sedikit koperasi yang mampu memberikan kemudahan fasilitas bagi anggotanya dalam mengelola akun simpanan dan pinjaman. Banyak koperasi masih menggunakan teknologi tradisional untuk menunjang transaksi finansial para anggotanya. Pada era disrupsi saat ini para pelaku koperasi harus mengubah mindset dalam sistem tata kelola secara menyeluruh. Koperasi harus melakukan reformasi total agar mampu melewati era revolusi industri 4.0.serta mampu beradaptasi dan bertransformasi secara dinamis.

Koperasi juga harus kreatif dan inovatif dalam menjalankan strategi bisnis dan memanfaatkan teknologi yang bisa dijadikan sebagai alat koperasi dalam menerapkan strategi efisiensi usaha dan meningkatkan daya saing. Koperasi bisa dikatakan sebagai jawaban pada permasalahan ekonomi yang sangat menindasi masyarakat menengah ke bawah namun, hal ini harus juga melihat tantangan pada generasi muda saat ini yang berada pada era millenial maka untuk menembus pangsa pasar koperasi harus memiliki inovasi produk apa dan bagaimana strategi untuk merangkul segmen pasar. Penggunaan teknologi dengan biaya murah juga bisa menjadi konsen bagi koperasi yang ingin melakukan efisiensi investasi namun ekspansif dengan memaksimalkan platform online, atau kerjas sama dengan marketplace yang telah memiliki basis viewers atau followers generasi millenial sehingga berpotensi sebagai ruang marketing produk koperasi yang lebih beragam dan ter-update.

Sekarang ini negara-negara dengan mayoritas beragama muslim yang di dunia tingkatnya cukup tinggi dengan jumlah pemeluk sebanyak 1,59 miliar jiwa atau sekitar 23% dari total populasi dunia, maka dari itu kita perlu koperasi yang berbasis Syariah. Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan syariah Islam, yaitu Alquran dan Assunah. Sumber-sumber tersebut dibuat mengikuti pada hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah swt sehingga memiliki kemaslahatan bagi manusia. Semua unit bisnis, produk, dan koperasi koperasi dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Dewan Ulama Indonesia. Dengan demikian, dalam koperasi koperasi ini tidak akan ada unsur seperti riba dan gharar. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diizinkan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti lembaga keuangan Islam lainnya.

Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan anggotanya serta kesejahteraan masyarakat pada umumnya, serta mengembangkan ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Suatu badan usaha koperasi Syariah 212 saat ini telah menghadirkan inovasi teknologi yaitu aplikasi KS212 yang bertujuan membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya. Di negara-negara mayoritas beragama muslim tentu dibutuhkan koperasi yang berbasis Syariah seperti ini, dengan hadirnya koperasi Syariah dalam bentuk aplikasi mobile seperti ini maka akan sangat memudahkan anggotanya dalam bertransaksi.
Pesatnya perkembangan usaha perkoperasian juga memberi peluang kepada perusahaan teknologi informasi dalam menyediakan layanan digital, misalnya PT Sistim Digital Transaksi Indonesia (SDTI), anak usaha PT Multi Inti Digital Bisnis (MDB) yang memberi layanan teknologi digital pada usaha koperasi di Indonesia. SDTI mengembangkan produk coopRASI sebagai solusi untuk mendorong koperasi lebih maju dan berkembang di Indonesia. SDTI hadir dengan menyiapkan proses pemanfaatan teknologi digital untuk usaha koperasi. Nilai tambah dari aplikasi ini, SDTI menyediakan jasa dalam menyusun konsep bisnis, proses yang akan diimplementasikan pada koperasi dan juga sebagai pendukung penyedia SOP dan kebijakan yang berkaitan dengan transaksi operasional dan sistem yang diterapkan.

Selain itu, melalui aplikasi mobile ini para anggota koperasi dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan transfer antar anggota koperasi. Layanan kedua adalah coopRASI Core System yang merupakan sebuah produk berbasis online yang dapat diakses dari mana saja, kapan saja, dengan keamanan standar perusahaan multinasional. Tidak hanya sebagai pendukung pencatatan operasional namun dapat digunakan sebagai peningkatan valuasi dari koperasi. Mengetahui beberapa hasil karya dari produk digital, koperasi memang sudah terlihat mulai dikembangkan.

Koperasi dapat menciptakan kemakmuran anggotanya jika kita mengembangkannya dengan kreatif dan inovatif berlandaskan pada kondisi perekonomian saat ini.

Referensi
Syeikh Izzuddin Ibnu Abdis Salam, 2011, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Bandung: Penerbit Nusa Media.
Mulhadi, 2017, Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

You May Also Like

About the Author: Kopma Walisongo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *