
Definisi dari koperasi di Indonesia saat ini adalah apa yang berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Koperasi rasanya sudah sangat sering terdengar di telinga kita. Sebagian besar dari kita sudah mengenal koperasi pada saat di bangku sekolah, yakni Kopsis (Koperasi Siswa).
Koperasi dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan yang signifikan. Perhatikan saja stastik jumlah koperasi aktif dari BPS (Badan Pusat Statistik) ini:
Semakin berkembangnya jumlah koperasi saat ini menurut hemat penulis tidak sebanding dengan kualitas sdm koperasinya.
Maka dari itu, di artikel pembuka ini saya akan mengulas secara komprehensif apasaja yang berkaitan dengan koperasi.
Pada artikel ini ada beberapa pembahasan:
DAFTAR ISI
Koperasi di Indonesia saat ini menjalankan roda organisasinya berdasarkan UUD 1945 dan UU Koperasi No. 25 tahun 1992.
Apa Itu Koperasi?
Definisi dari koperasi di Indonesia saat ini adalah apa yang berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Menurut UU No 25 tahun 1992, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pengertian koperasi ini tertera dalam pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 1992.
Dari definisi itu, kita bisa mengambil berberapa kesimpulan, yakni:
- Koperasi adalah badan usaha, yang setara dengan PT (Perusahaan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma), dan Badan Usaha Perseorangan.
- Anggota koperasi adalah orang-seorang atau badan hukum koperasi.
- Kegiatan koperasi dilandaskan pada prinsip koperasi, prinsip-prinsip koperasi anda bisa lihat di bagian #Prinsip-Prinsip Koperasi.
- Koperasi sebagai badan usaha penggerak ekonomi rakyat. Salah satu kelebihan koperasi adalah sebagai penggerak ekonomi rakyat. Maka dari itu penting untuk kita tahu kenapa kita harus berkoperasi.
- Koperasi di jalankan dengan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini mencakup muatan nilai-nilai seperti kerja sama, kebersamaan, keadilan, dan partisipasi.
Selain pengertian koperasi oleh UU No 25 tahun 1992, banyak pengertian / definisi koperasi dari para tokoh dan organisasi koperasi dunia.
Tetapi, definisi koperasi yang perlu kita pegang saat ini adalah prinsip yang disusun oleh para pelopor koperasi Indonesia dalam UU No. 25 tahun 1992.
Kenapa Berkoperasi?
Penting sekali untuk kita mengetahui kenapa kita harus berkoperasi. Alasan sederhananya bisa kita contohkan dari analagi seperti ketika kita membeli beras 10kg dan 1ton. Semakin banyak kita beli maka semakin murah kita mendapatkan harganya.
Tetapi, membeli 1 ton lebih membutuhkan banyak dana, sehingga kita membutuhkan banyak orang yang memiliki kesamaan untuk membeli beras. Maka, koperasilah badan usaha yang tepat.
Kenapa kita berkoperasi? Kenapa tidak mendirikan PT atau CV saja?
Perbedaan utama koperasi dari PT dan CV adalah dari sifat kepemilikan.
Koperasi dimiliki oleh banyak orang, artinya koperasi dimiliki oleh anggotanya, dan anggota harus berpartisipasi aktif untuk koperasi. Besar atau kecil modal yang diberikan oleh seseorang tetap setara dalam koperasi.
Sedangkan PT dan CV dimiliki oleh orang yang memberikan modal paling besar. Siapa yang memberikan modal besar, maka dia lah yang memegang kendali.
Jenis-jenis Koperasi
Perbedaan jenis koperasi berdasarkan UU 25 tahun 1992 didasarkan pada kesamaan aktifitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Pembagian jenis koperasi hanya didasarkan pada dua faktor, yakni tingkatan dan jenis usahanya.
1. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1.1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh minimal 20 orang. Dalam mendirikan koperasi primer penting untuk merancang anggaran dasar sehingga anggota yang tergabung memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
Contoh koperasi primer adalah koperasi siswa, koperasi mahasiswa, koperasi karyawan, primkoppol, kepontren dan sebagainya.
1.2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan minimal 3 koperasi primer. Koperasi sekunder dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi.
Contoh koperasi sekunder adalah Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO). Koperasi Pemuda Indonesia memiliki anggota yang memiliki kesamaan kepentingan yakni kepemudaan. Sehingga KOPINDO anggotanya adalah Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Siswa (Kopsis), Koperasi Pesantren (Kepontren), dan Koperasi Primer Pemuda lainnya.
2. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
2.1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi primer yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi produksi. Anggota koperasi ini adalah para produsen-produsen yang memiliki kesamaan produksinya.
Contoh Koperasi Produsen adalah Koperasi Produsen Tahu Tempe, Koperasi ini memiliki anggota yang memiliki kesamaan profesi sebagai produsen tahu tempe.
2.2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya memiliki kesamaan kebutuhan ekonomi, sehingga koperasi konsumen harus menjual apa yang menjadi kebutuhan anggota.
Contoh koperasi konsumen adalah koperasi sembako yang menyediakan kebutuhan sembako anggotanya. Seperti beras, susu, sabun, telur, dsb.
2.3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang dibentuk atas dasar kebutuhan jasa para anggotanya, sehingga anggota selain pemilik koperasi juga menggunakan layanan jasanya.
Contoh koperasi jasa adalah koperasi angkutan desa, Koperasi kredit, BPR, dsb.
2.4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk memasarkan produksi para anggotanya. Semisal di desa A para masyarakatnya memproduksi batik, maka dibentuklah koperasi pemasaran untuk memasarkan batik mereka secara bersama-sama ke pasar yang lebih luas.
Kuntungan dari adanya koperasi pemasaran adalah menghindari persaingan harga antara produsen sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat.
2.5. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk melayani pinjaman uang dan tempat menyimpan uang para anggotanya.
Meminjam uang di koperasi simpan pinjam memilii bunga yang lebih kecil dari bank konvensional.
Bunga yang anda bayarkan ke koperasi simpan pinjam akan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan anggota termasuk yang meminjam.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi saat ini mengacu pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Dalam menjalankan dan mengembangkan nya, koperasi memiliki prinsip:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi. Sedangkan terbuka maksudnya adalah tidak ada diskriminasi untuk menjadi anggota koperasi (misalnya suku, ras, agama, pandangan politik, dsb). - Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Demokratis artinya setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama. Anggota yang memberikan modal besar ataupun kecil setara dalam koperasi. Sehingga koperasi dikelola secara musyawarah mufakat pula. - Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Semakin banyak anggota yang bertransaksi di koperasi, maka semakin banyak pula sisa hasil usaha yang diterima. - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota yang memberikan modal terhadap koperasi mendapatkan balas jasa yang tidak melebihi suku bunga bank. - Kemandirian
Koperasi dikelola secara mandiri oleh anggotanya, sehingga tidak ada campur tangan pemerintah maupun swasta. - Pendidikan koperasi
Setiap anggota baru koperasi wajib untuk mengikuti pendidikan koperasi. Pendidikan koperasi ini wajib untuk meningkatkan SDM koperasi sehingga mengetahui bagaimana konsep koperasi itu. - Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi bisa berbentu usaha, informasi, data, pendidikan, dsb.
Penutup,
Artikel ini akan selalu di update jika ada perubahan atau tambahan yang tentunya dari masukan para pembaca.
Masukan Komentar anda di kolom komentar di bawah